Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  BEKASI & DKI JAKARTA

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • JASA PERIJINAN PENANAMAN MODAL ASING ( PMA)

PERIJINAN PENANAMAN MODAL ASING ( PMA)

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Unit
Dilihat Sebanyak
:
24 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail PERIJINAN PENANAMAN MODAL ASING ( PMA)

PENGURUSAN IZIN PMA / BKPM PERIZINAN PMA ( PENANAMAN MODAL ASING) / BKPM MENGURUS IZIN PMA / BKPM PMA ( Penanaman Modal Asing ) Syarat Pendirian PMA / BKPM : 1. Copy Paspor Khusus orang asing / KTP Orang Indonesia apabila ikut pemegang saham. 2. Copy KK / Direktur bila penanggung jawab WNI. 3. Copy PBB terakhir tempat usaha/ kantor, apabila milik sendiri. 4. Copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak. 5. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung. 6. Kantor berada di wilayah Perkantoran/ Plaza, atau Ruko, dan tidak berada di wilayah pemukiman. 7. Nama PT . 8. Kedudukan dan bidang usaha. 9. Komposisi Saham . 10. Susunan Direksi dan Komisaris. Dokumen IZIN PMA / BKPM yang diurus: 1. SP BKPM ( Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanam Modal) . 2. Akte Notaris Pendirian Perusahaan. 3. Domisili Perusahaan. 4. NPWP ( Nomor Pengenal Wajib Pajak) 5. SK Kehakiman 6. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan) 7. PKP ( Pengukuhan Kena Pajak) 8. Berita negara 9. API-P ( Angka Pengenal Import Produsen) bila bidang usaha expot/ import Untuk Konsultasi Hubungi: M. CILIK DWIANTINI, SH. HP. 08129691299 ANDREAS, SH PH. 021-95033877 Email: saranaijin@ gmail.com saranaijin@ yahoo.co.id
Tampilkan Lebih Banyak