Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  BEKASI & DKI JAKARTA

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • JASA NOTARIS UNTUK PERUSAHAAN

NOTARIS UNTUK PERUSAHAAN

Update Terakhir
:
10 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Unit
Dilihat Sebanyak
:
103 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail NOTARIS UNTUK PERUSAHAAN

NOTARIS DAN PERUSAHAAN Peranan Notaris Dalam Aktivitas Perusahaan Beberapa Contoh Aktivitas Perusahaan yang melibatkan Notaris yaitu: 1. Pendirian Perusahaan: Pendirian Perusahaan wajib dilakukan dengan membuat Akta Pendirian di hadapan Notaris. dokumen yang perlu di persiapkan adalah: Foto Copy KTP ( Identitas) + Kartu Keluarga, Foto Copy NPWP, data-data Calon Perseroan/ Perusahaan seperti: a. Modal Dasar ( Minimal 50.000.000, -) , Modal ditempatkan ( 25% dari Modal Dasar) dan disetor penuh kedalam kas perseroan. b. Bidang Usaha yang akan dijalani. Apabila Pemegang Sahamnya ada Unsur/ Pihak Asing, Maka wajib memperoleh Persetujuan Penanaman Modal Asing ( PMA) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) ; Proses Notaris: -Cek Nama Perseroan----> Pemesanan Nama----> Penyusunan Minuta------> Pembacaan dan Penandatanganan Minuta Akta------> Cetak Salinan Akta-------> Proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sampai Turunnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. 2. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ( RUPST) RUPST wajib dilakukan oleh seluruh Perusahaan selambat-lambatnya 6 Bulan setelah tahun tutup buku. Peranan Notaris dalam hal ini adalah dalam kaitan dengan Akta Berita Acara RUPST. 3. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB) RUPSLB adalah Rapat Para Pemegang Saham diluar RUPST. Contohnya: Penambahan Modal Dasar, Penggantian Direksi maupun Komisaris dll. Perananan Notaris adalah dalam kaitan dengan Akta Berita Acara RUPSLB. 4. Perjanjian - Perjanjian Dalam Aktivitasnya, setiap perusahaan berelasi dengan Pihak lain seperti Bank, Perusahaan/ personal lainnya. Maka, kesepakatan-kesepakatan yang diperoleh dengan Pihak lain lebih baik diaplikasikan dalam Akta Otentik supaya memiliki kekuatan Pembuktian yang lebih kuat dibandingkan dengan akta bawah tangan. Contohnya: Sewa-Menyewa, Jual Beli, Perjanjian Kredit, dan kesepakatan-kesepakatan lainnya. 5. Perijinan-Perijinan Perusahaan Demi beroperasinya suatu Perusahaan, maka perusahaan wajib dilengkapi dengan ijin pokok dan ijin teknis. Izin Pokok seperti : Domisili, NPWP dan Tanda Daftar Perusahaan. Izin Teknis seperti: SIUP ( untuk Perdagangan) , SIUJK ( Usaha Jasa Konstruksi) , IUI ( untuk Usaha Industri) , SIUPAL ( Untuk Usaha Pelayaran dan Pengangkutan Laut) . Disamping itu, terdapat izin tambahan yang wajib dimiliki oleh Perusahaan yaitu: API ( untuk Importir) , HO ( untuk Restoran dll) , NPIK ( Importir Khusus) dan lainnya. Peranan Notaris dalam hal ini adalah membantu Para Pengusaha mengefisienkan Waktu, Tenaga dan Biaya, serta menjamin Keaslian Dokumen Perijinan. Apabila Anda membutuhkan Informasi lebih lanjut, Dapat Menghubungi Kami: Email: saranaijin@ gmail.com saranaijin@ yahoo.co.id Atau HP: 08129691299/ 021-95033877 M. Cilik Dwiantini, SH/ Andreas, SH
Tampilkan Lebih Banyak