Detail PERIJINAN USAHA WARALABA ( FRANCHISE)
SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA ( STPW)
Bagi para pengusaha Franchise ( Waralaba) , menurut PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 31/ M-DAG/ PER/ 8/ 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN WARALABA, wajib " melakukan registrasi " atau pendaftaran usaha waralaba.
Menurut Pasal 3 Peraturan ini, WARALAB dibedakan menjadi 2 yaitu Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
Pemberi Waralaba dibagi menjadi 3 kategori yaitu: Pemberi Waralaba Berasal dari Luar Negeri, Pemberi Waralaba berasal dari Dalam Negeri, dan Pemberi Waralaba lanjutan berasal dari Luar negeri dan / atau dalam negeri.
sedangkan Penerima Waralaba dibagi menjadi 3 kategori yaitu: Penerima Waralaba berasal dari waralaba luar negeri, Penerima Waralaba berasal dari waralaba dalam negeri; dan Penerima Waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri dan/ atau waralaba luar negeri.
Masing-masing wajib memiliki SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA ( STPW)
Apabila Anda membutuhkan informasi tentang Prosedur Pendaftaran Waralaba, maka dapat menghubungi kami:
Email: saranaijin@ gmail.com / saranaijin@ yahoo.co.id
M. CILIK DWIANTINI, S.H 08129691299
ANDREAS, S.H 021-95033877
Tampilkan Lebih Banyak