Detail PENDAFTARAN MEREK, CIPTA, PATEN, DESAIN INDUSTRI
PENDAFTARAN MEREK, HAK CIPTA, DESAIN INDUSTRI
JASA PENGURUSAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL / HAKI HAK MEREK , HAK CIPTA, DESAIN INDUSTRI
HAK MEREK ( HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL / HAKI)
Persyaratan
Persyaratan pendaftaran merek :
- Etiket Merek 3x3 : 30 lembar dan 9x9 = 30 lembar berwarna.
- Daftar Jenis Barang / Jasa yang akan menggunakan Merek tersebut ( maksimal 3 Jenis barang/ jasa)
- Copy KTP Pemohon ( apabila pribadi)
- Copy Akte Perusahaan dilegalisir Notaris dan SK Kehakiman
- Copy NPWP, Domisili, SIUP, TDP Perusahaan.
- KTP Direktur Perusahaan
- Surat Kuasa.
- Surat Pernyataan kepemilikan Merek
HAK CIPTA ( HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL / HAKI)
Persyaratan pendaftaran Hak Cipta :
- Contoh hasil karya cipta.
- Copy KTP pencipta & pemohon
- Deskripsi atas Ciptaan
- Surat Kuasa
- Surat pernyataan atas ciptaan
- Surat pengalihan hak cipta ( Apabila dialihkan kepada Pihak Lain / Perusahaan)
- Dokumen Legalisasi Perusahaan ( Apabila atas nama Perusahaan)
- Identitas Pencipta
DESAIN INDUSTRI ( HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL / HAKI)
- Gambar Desain Industri yang didaftarkan
- Surat Kuasa
- Surat pengalihan Hak atas Desain Industri ( Apabila dialihkan kepada Pihak Lain/ Perusahaan)
- Identitas Pendesain
- Identitas pendaftar / Legalisasi perusahaan ( apabila atas nama perusahaan)
- Deskripsi atas desain.
UNTUK KONSULTASI DAPAT HUBUNGI:
Email:
saranaijin@ gmail.com
saranaijin@ yahoo.co.id
Tampilkan Lebih Banyak