Detail PENGURUSAN SIUP ( SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN)
JASA PERIZINAN SIUP ( SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN)
JASA PENGURUSAN SIUP - SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN ( SIUP)
PERMENDAG NOMOR : 46/ M-DAG/ PER/ 9/ 2009.
1. URUS SIUP PENERBITAN BARU
2. URUS SIUP PERUBAHAN GANTI DIREKTUR
3. URUS SIUP PERUBAHAN PENINGKATAN MODAL
4. URUS SIUP PERUBAHAN PINDAH ALAMAT.
Syarat SIUP Modal 50 jt, - s/ d 10 M ( Kelas Kecil dan Menengah)
1. Foto Copy KTP Direktur Utama.
2. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya lengkap dengan SK Menteri Kehakiman ( Asli ditunjukan)
3. Asli Izin Domisili Perusahaan dan PM-1 dari Kelurahan dan Kecamatan
4. Foto Copy NPWP.
5. Pass Foto Direktur Utama 3 x 4= 3 Pcs. pcs berwarna
6. Asli Surat Keterangan dari Gedung apabila kantor di Gedung dan apabila di Ruko Sewa Menyewa Kantor
Syarat SIUP Modal diatas 10 M ( Kelas Besar)
1. Copy Akte perusahaan
2. Copy Akte perubahan ( apabila ada)
3. Copy SK Kehakiman dan perubahan
4. Copy surat perjanjian sewa menyewa kantor atau PBB
5. Copy NPWP Perusahaan
6. Copy KTP Direksi
7. Pass photo 3x4: 2 buah berwarna
8. SIUP asli khusus perpanjangan atau perubahan
9. Laporan keuangan dari Akuntan Publik ( Bila perubahan atau perpanjang)
10. Copy KK apabila wanita penanggung jawab perusahaan
Sarana Ijin Service membuka ruang konsultasi melalui Email: saranaijin@ gmail.com
saranaijin@ yahoo.co.id
Tampilkan Lebih Banyak