Detail PENGURUSAN IZIN PMA / BKPM
PERIZINAN PMA ( PENANAMAN MODAL ASING) / BKPM
MENGURUS IZIN PMA / BKPM
PMA ( Penanaman Modal Asing )
Syarat Pendirian PMA / BKPM :
1. Copy Paspor Khusus orang asing / KTP Orang Indonesia apabila ikut pemegang saham.
2. Copy KK / Direktur bila penanggung jawab WNI.
3. Copy PBB terakhir tempat usaha/ kantor, apabila milik sendiri.
4. Copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak.
5. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
6. Kantor berada di wilayah Perkantoran/ Plaza, atau Ruko, dan tidak berada di wilayah pemukiman.
7. Nama PT .
8. Kedudukan dan bidang usaha.
9. Komposisi Saham .
10. Susunan Direksi dan Komisaris.
Dokumen IZIN PMA / BKPM yang diurus:
1. SP BKPM ( Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanam Modal) .
2. Akte Notaris Pendirian Perusahaan.
3. Domisili Perusahaan.
4. NPWP ( Nomor Pengenal Wajib Pajak)
5. SK Kehakiman
6. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan)
7. PKP ( Pengukuhan Kena Pajak)
8. Berita negara
9. API-P ( Angka Pengenal Import Produsen) bila bidang usaha expot/ import
Untuk Konsultasi Hubungi:
M. CILIK DWIANTINI, SH. HP. 08129691299
ANDREAS, SH PH. 021-95033877
Email:
saranaijin@ gmail.com
saranaijin@ yahoo.co.id
Tampilkan Lebih Banyak